Sempat Dicabut Siskaee Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Siskaee Kembali Ajukan Praperadilan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus produksi film porno Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya.

Pengajuan Kembali gugatan praperadilan yang dilakukan Siskaeee diungkapkan oleh kuasa hukum Siskaee, Tofan Agung Ginting.

"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ungkap Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Tofan mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjadi tergugat dalam praperadilan tersebut.

Adapun Topan Juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

"Termohonnya Kapolda cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus produksi film porno. Akan tetapi belakangan Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, selebgram Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.

Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (16/1/2024).