Jatuh Bangun Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia

Perayaan Imlek.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Demikian juga tarian Barongsai dan Liong dilarang dipertunjukkan.

Padahal sebelumnya, pada masa kepemimpinan Presiden Sukarno, pemerintah mengeluarkan Penetapan tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4-nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafat Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahir Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Sinar Imlek masa Gus Dur

Hingga akhirnya, pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dicabutlah Inpres Nomor 14/1967 tentang pelarangan perayaan Imlek secara terbuka.

Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.