Polda Metro Jaya Respons Soal Siskaeee Cabut dan Ajukan Lagi Praperadilan
- istimewa
Siap – Tersangka kasus produksi film porno, Siskaeee berencana akan mencabut gugatan praperadilan di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akan tetapi dirinya akan mengajukan Kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan juga penahanan dirinya.
Menanggapi Langkah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkannya, dirinya mempersilahkan jika Siskaeee ingin mencabut dan menggugat Kembali.
Ade juga menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Siskaeee adalah hak dari yang bersangkutan.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga)," kata Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa (30/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Kembali memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugasnya secara profesional. Menurut dia, pihaknya tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.
"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," jelasnya.
Kendati begitu, Ade mengungkapkan pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Siskaeee tersebut.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," sambungnya.