Walkot Idris Resmikan Posyandu Terintegrasi Pertama di Depok: Bukan untuk Kegiatan Politik

Wali Kota Depok, Mohammad Idris soal posyandu
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Posyandu Mawar 3 telah resmi beroperasi. Itu adalah pos pelayanan terpadu terintegrasi pertama di Kota Depok, Jawa Barat. 

Adapun lokasi Posyandu Mawar 3 berada di kawasan di Jalan Ar Ridho Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong Depok. 

Peresmian posyandu tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris belum lama ini. 

"Ini adalah posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, harapannya dapat menjadi pilot project untuk penerapan posyandu terintegrasi lainnya,” kata dia dikutip siap.viva.co.id dari laman beritadepok pada Minggu, 21 Januari 2024. Idris menyebut, beberapa posyandu lainnya di Kota Depok sebenarnya memiliki potensi terintegrasi.

“Namun memang belum diresmikan karena integrasinya dalam bidang apa harus dikonfirmasi lagi, agar nanti ketika dikelola masyarakat, kita akan meminta acuan integrasinya seperti apa, umumnya sosial,” jelasnya.

Misal ada batasan tidak boleh untuk kegiatan politik praktis, tetapi untuk kegiatan kemasyarakatan boleh. 

"Seperti karang taruna, dan seminar anak-anak muda, tetapi karena ada retribusinya, maka akan ada uang operasional yang tercantum dalam MoU,” ujarnya.

Idris berjanji, posyandu terintegrasi ini akan dilanjutkan ke 11 kecamatan lainnya. Namun lantaran tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka dirinya ingin difokuskan dalam hal pelayanan posyandu.

“Khususnya yang sudah punya tanah akan diupayakan agar bisa dibangun tahun 2025 ada beberapa, namun tidak semua, di sini didahulukan karena sebagai hadiah selama 15-20 tahun menunggu,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan, gedung posyandu ini memiliki jangka waktu enam bulan untuk masa pemeliharaan.

“Di masa pemeliharaan enam bulan masih dalam tanggung jawab yang membuat ini, yaitu kontraktornya,” ujarnya.

“Dalam enam bulan ini birokrasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah diserahkan kepada Badan Keungan Daerah (BKD), menurut peraturan daerah aset kota dapat dilaksanaakn atau dikelola oleh masyarakat menggunakan MoU dan ada retribusinya (untuk pemeliharaan, operasional, OB),” sambungnya.

Kemudian, sambung Idris, akan di musyawarahkan kembali dengan lurah dan camat terkait siapa yang akan mengelolanya, tetapi tidak boleh kepada yayasan atau pihak ketiga yang berorientasi kepada bisnis.

“Dapat digunakan untuk minimal kelurahan dan kecamatan, mudah-mudahan bisa memanfaatkan ini untuk semua kegiatan kemasyarakatan,” katanya.