Begini Jawaban Wali Kota Depok soal Rombak Pejabat ASN Jelang Pemilu

Wali Kota Depok, Mohammad Idris soal pejabat ASN
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris belum lama ini kembali melantik sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) setingkat jabatan pimpinan tinggi atau JPT, di era kepemerintahannya.  

Mereka yakni Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Devi Maryori, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Kadiskarpus) Utang Wardaya, dan Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agung Sugih Arti.

Idris memastikan, ketiga pejabat ASN ini dipilih sesuai prosedur yang berlaku dan melewati serangkaian tahap seleksi yang cukup panjang.

"Mulai dari administrasi berkas-berkas, tes awal, tes tulis, wawancara, sampai kepada penerimaan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk menentukan tiga besar, nanti baru di Baperjakat (tim penilai kinerja) di musyawarahkan bersama Pak Wali Kota,” katanya dikutip siap.viva.co.id dari beritadepok pada Jumat, 19 Januari 2024.

Idris pun kembali menegaskan, bahwa pelantikan para di lingkungan Pemkot Depok tersebut sudah sesuai prosedur.

“InsyaAllah sudah sesuai prosedur, tetapi kalau selera subjektif, selera mereka maksudnya,” kata dia.

“Tentunya mereka melanjutkan hal-hal yang baik, yang sudah dilakukan sebelumnya, lebih memahami katakter pekerjaan, kriterianya juga harus dipahami,” sambungnya.

Ketika disinggung awak media apakah pelantikan yang diadakan kali ini ada kaitannya dengan pemilu? Idris pun membantahnya.

“Kalau saya capres (calon presiden) ada kemungkinan, kalau saya cagub (calon gubernur) kemungkinan ada, kalau saya cawalkot (calon wali kota) ada kemungkinan, tetapi saya enggak semuanya,” kata dia.

“InsyaAllah semuanya sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan kompeten profesionalis mereka, tetapi tetap subjektivitas seseorang itu pasti ada, enggak akan bisa lepas,” timpalnya lagi.

Ia juga mengatakan, rotasi atau mutasi jabatan ini sebaiknya disikapi dengan pikiran yang postif.

“Jadi menganggapnya positif thinking (rotasi, mutasi jabatan) saja, jangan menganggap karena melakukan suatu kesalahan, enggak begitu,” katanya.