Sadis Demi Menguasai Harta Istri Bunuh Suami di Karawang Polisi Ungkap Kesepakatan Pasutri Tersebut
- istimewa
Siap – Teka-teki kasus pembunuhan seorang pria di Karawang temukan titik terang pihak kepolisian telah berhasil mengungkap pelaku dan dalang dari pembunuhan tersebut.
Sebelumnya warga Sasak Misran, Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang digegerkan dengan penemuan jenazah di sebuah irigasi, jenazah tersebut ditemukan dalam keadaan yang sangat mengenaskan tubuh bersimbah darah dan terdapat luka di bagian leher.
Semula penemuan jenazah tersebut diduga adalah korban pembegalan. Diketahui identitas jenazah adalah Arif Sriyono (32) Karyawan Swasta, meninggalnya Arif dengan kondisi yang tidak wajar menyita perhatian warga Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, bahwa Arif bukanlah korban pembegalan melainkan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban.
"Motif utamanya dendam dan sakit hati, sebagai tersangka istri korban dan adik ipar juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran," kata Wirdhanto.
Pihak kepolisian telah menetapkan istri korban berinisial OC (32) dan PD (19) adik ipar korban sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Para pelaku ini telah merencanakan pembunuhan selama dua minggu istri korban sebagai otak pelaku yang dibantu adik kandungnya, sedangkan RZ sebagai eksekutor yang saat ini buron dibayar sebesar Rp1,5 Juta," ucap Wirdhanto.
Terkait motif pelaku menghabisi nyawa sang suami ingin menguasai harta milik korban, diketahui hubungan suami istri tersebut sudah tidak harmonis lagi karena pelaku yang juga istri korban selingkuh.
"Motif ingin menguasai harta korban, memang mereka sudah tidak lagi harmonis apalagi ada kesepakatan bahwa jika mereka bercerai, pelaku OC tidak akan mendapatkan harta apapun dari korban," jelas Wirdhanto.
Untuk barang bukti polisi berhasil mengamankan satu unit roda dua Yamaha Vixion dan satu unit handphone, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.