Heboh Soal Lahan Prabowo Ratusan Hektare, Menteri ATR/BPN: Statusnya HGU
- Istimewa
Siap –Pasca debat capres ketiga pada Minggu 7 Januari 2024 kemarin, masyarakat dibikin heboh dengan pernyataan calon presiden Anies Baswedan yang menyebut bahwa calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memiliki lahan hingga ratusan hektare.
Sementara Prabowo Subianto sendiri tak menampik hal tersebut, namun Ia mengatakan bahwa lahan yang disebut hingga ratusan hektare itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) bukan milik pribadinya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola Prabowo Subianto di lahan seluas 340.000 hektare.
"Kalau HGU (Hak Guna Usaha), semuanya kan ada keputusan menteri dan itu sah, dan berjangka waktu,” ujar Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024 seperti dikutip VIVA.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, mengenai pernyataan calon presiden Anies Baswedan yang menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 340.000 hektare lahan di Indonesia.
Ia mengatakan, lahan yang dikelola Prabowo Subianto, berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh keputusan menteri dan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Hadi menekankan bahwa keberadaan HGU tersebut didasarkan pada keputusan menteri dan memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, dan bisa diperpanjang.