Catat! Istilah Dalam Dunia Perkeretaapian yang Harus Kamu Ketahui
- Istimewa
Teknis Kereta Api disebut juga TKA yang bertugas untuk mengoperasikan fasilitas sarana kereta api dan melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas sarana kereta api.
Kemudian yang disebut sebagai Urusan Perjalanan Kereta Api adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dan perjalanan kereta api, demikian juga yang berhubungan dengan perjalanan lori.
Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) adalah pegawai yang mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayah pengaturan daerah.
Sementara Pengawas peron (PAP) adalah pembantu PPKA dalam melaksanakan pengaturan perjalanan kereta api dan langsiran, serta bertanggung jawab atas urusan administrasi perjalanan kereta api.
Kemudian urusan-urusan lainnya dipegang oleh masing-masing pemangkunya. Seperti JTL adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perawatan dan kehandalan lokomotif pusat.
JTK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perawatan dan kehandalan kereta dan gerbong di pusat.
JPI adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penjagaan aset prasarana (infrastructure assuts) di pusat.
JPR adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penjagaan aset sarana (rolling stock assets) di pusat.
JTJ adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perawatan dan kehandalan jalan rel dan jembatan di pusat.
JOR adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan operasi dan dinas sarana di pusat.
JOP adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengendalian operasi dan dinas sarana di pusat.
JPTD adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perawatan dan keandalan sarana di daerah.
JPJD adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perawatan dan keandalan jalan rel dan jembatan di daerah.
JPOD adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian operasi kereta api di daerah.
JPAK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penugasan awak kereta api dan kondektur untuk dinas kereta api, langsiran, dan cadangan di stasiun awal pemberangkatan kereta api, atau di stasiun pergantian awak sarana kereta api.