Mulai Januari 2024, Beli Gas 3 kg Harus Pakai NIK

Potret Gas 3 Kg atau gas melon
Sumber :
  • Istimewa

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan penyaluran LPG 3 kg subsidi antara lain yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Kita bergerak perubahan paradigma subsidi di tahun 2023 dari yang berbasis komoditas, yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima," kata Tutuka dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dan dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Kita nanti akan lihat daya beli masyarakat juga," tandasnya.