Gaji ASN Bikin Tercengang! Kenapa Mereka Terus Terlibat dalam Permainan Pemilu 2024?

Ilustrasi rupiah
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pemerintah Indonesia tengah menggodok rencana kontroversial untuk menghapus tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menggantinya dengan peningkatan gaji PNS. 

Rencana ini masih dalam tahap perencanaan dan dijadwalkan akan diimplementasikan tahun depan.

Rencana penghapusan tunjangan PNS ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan sistem kompensasi PNS. 

Dalam rancangan ini, gaji PNS akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, menggantikan sebagian besar tunjangan yang saat ini diterima PNS.

Gaji PNS saat ini sudah mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru tahun 2023 sesuai dengan golongan dan masa kerja seperti dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):

 

 

Golongan Ia sampai Id:

- Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

- Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

- Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

- Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Golongan IIa sampai IId:

- IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

- IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

- IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

- IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Golongan IIIa sampai IIId:

- IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

- IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

- IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

- IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Golongan IVa sampai IVe:

- IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

- IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

- IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

- IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

- IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Rencana ini masih dalam tahap perencanaan dan perdebatan, dengan berbagai pihak yang memberikan pendapat dan pertimbangan masing-masing.

Pemerintah berharap bahwa dengan penghapusan tunjangan ini, akan terjadi efisiensi anggaran dan peningkatan kesejahteraan bagi PNS.

Namun, kebijakan ini juga menuai kontroversi, dengan sebagian PNS yang khawatir tentang dampaknya terhadap penghasilan mereka.