Satgas KTR Depok Razia 1.370 Wilayah Tanpa Asap Rokok, Dendanya Rp 25 Juta!
- siap.viva.co.id
Siap – Pemerintah Kota Depok kian gencar melakukan pengawasan sekaligus penertiban di sejumlah kawasan tanpa rokok atau KTR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas KTR mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
"Dimana ada tujuh kawasan tanpa rokok yang harus, dan memang kita upayakan sedapat mungkin ini dipatuhi oleh masyarakat," katanya dikutip pada Jumat, 22 Desember 2023.
Adapun tujuh kawasan tanpa rokok itu itu meliputi tempat umum, kemudian sarana pendidikan, sarana kesehatan, lalu kemudian angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat kerja.
Supian Suri mengatakan, tujuan dari pengawasan atau penertiban ini dilakukan untuk mendukung program hidup sehat yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui, bahwa tingkat pengkonsumsi rokok di Indonesia ini sudah sangat besar, kalau di presentasi berdasarkan hasil survei itu 33,5 persen, artinya 68,8 juta penduduk ini perokok. Ini yang menjadi kekhawatiran kita," tuturnya.
Kemudian yang kedua, kata Supian Suri, perokok elektrik ini juga mengalami kenaikan. Di tahun 2011 itu ada diangka 0,3 persen. Lalu di tahun 2021 sudah sampai 3 persen.
"Ini juga menjadi hal yang memprihatinkan buat kita," tuturnya.
Nah yang ketiga, dan lebih memprihatinkan adalah jumlah perokok anak pun meningkat. Pada 2019 sudah 10,7 persen.
"Kalau dibiarkan akan naik bisa sampai 16 persen anak-anak kita sebagai perokok."
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bang SS itu menambahkan, hal yang mungkin menjadi penting juga terhadap permasalahan ini bahwa, kemungkinan orang tua perokok berpeluang punya anak stunting pada posisi 13-14 kali, dibanding orang yang tidak merokok.
"Ini juga menjadi hal yang mengkhawatirkan kita, di sisi lain kita ingin punya generasi-generasi hebat, generasi-generasi yang sehat, artinya tidak stunting. Tapi rokok pun menjadi salah satu penyebab stunting," jelasnya.
Selain gencar melakukan pengawasan dan penertiban di tujuh wilayah KTR tadi, Pemkot Depok bersama dinas terkait juga aktif melakukan sosialisasi.
Bahkan, saat ini sudah terbentuk lebih dari 16 kampung KTR. Kemudian, dalam perda juga tertulis larangan untuk memamerkan display rokok atau pun iklan rokok di toko maupun warung klontong, termasuk tempat umum di Kota Depok.
Sementara itu, menurut catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dalam kurun waktu hingga periode November 2023, Satgas KTR sudah melakukan pengawasan dan pembinaan di sebanyak 1.370 titik lokasi.
"Jadi bukan hanya di dalam Pemkot tapi juga di seluruh kecamatan di Kota Depok," kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati.
Berdasarkan angka tersebut, tingkat kepatuhan mencapai 50,7 persen, atau ada di 695 lokasi. Sedangkan 675 lokasi lainnya belum patuh.
"Atau masih 49,3 persen yang tidak patuh," katanya.
Sedangkan terkait sanksi, kata Kasatpol PP Kota Depok, Thamrin, bagi mereka yang kedapatan melanggar bisa dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring.
Sanksinya berupa denda maksimal Rp 25 juta atau ancaman kurungan penjara tiga bulan.
"Terkait sanksi Perda KTR ini memang ada beberapa tahapan, pertama ada teguran secara lisan, itu sudah kami lakukan. Seluruh temuan itu kita berikan teguran lisan. Sejauh ini baru sebatas teguran," tuturnya.
Adapun dalam mekanisme tipiring, jelas Thamrin, jika teguran tak digubris maka lanjut pada teguran tertulis hingga tiga kali.
"Nah jika masih melanggar juga maka kita lakukan tipiring. Ini tentunya kita harus memiliki dua barang bukti, misalnya di mall itu ada pelanggaran yang merokok, ditemukan pula puntung rokok atau asbak, nah pengelola mallnya pun bisa dijerat tipiring," jelasnya.
"Ancamannya denda dengan uang maksimal Rp 25 juta, atau kurungan tiga bulan. Itu (tipiring) kita melibatkan pengadilan, jaksa dan kepolisian," sambungnya.