Satgas KTR Depok Razia 1.370 Wilayah Tanpa Asap Rokok, Dendanya Rp 25 Juta!
- siap.viva.co.id
Sementara itu, menurut catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, dalam kurun waktu hingga periode November 2023, Satgas KTR sudah melakukan pengawasan dan pembinaan di sebanyak 1.370 titik lokasi.
"Jadi bukan hanya di dalam Pemkot tapi juga di seluruh kecamatan di Kota Depok," kata Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati.
Berdasarkan angka tersebut, tingkat kepatuhan mencapai 50,7 persen, atau ada di 695 lokasi. Sedangkan 675 lokasi lainnya belum patuh.
"Atau masih 49,3 persen yang tidak patuh," katanya.
Sedangkan terkait sanksi, kata Kasatpol PP Kota Depok, Thamrin, bagi mereka yang kedapatan melanggar bisa dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring.
Sanksinya berupa denda maksimal Rp 25 juta atau ancaman kurungan penjara tiga bulan.
"Terkait sanksi Perda KTR ini memang ada beberapa tahapan, pertama ada teguran secara lisan, itu sudah kami lakukan. Seluruh temuan itu kita berikan teguran lisan. Sejauh ini baru sebatas teguran," tuturnya.