Begini Jawaban Prof Suparji soal Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus Suap Eks Pejabat DJKA
- Istimewa
Siap – Eks Ketua KPK, Firli Bahuri dikabarkan telah membawa bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang pra peradilan. Hal ini sontak menimbulkan polemik.
Ada pandangan, Firli Bahuri diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad ikut buka suara.
Menurutnya, bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar Firli Bahuri dalam penggunaan dokumen tersebut.
"Karena dokumen itu antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima siap.viva.co.id pada Senin, 18 Desember 2023.
Firli Bahuri mendalilkan, bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terlepas perkara yang ditangani di KPK.
Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB (Firli Bahuri) menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti.
"Bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu, atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak, atau peristiwa itu," jelas Prof Suparji.
"Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," sambungnya.
Pada sisi lain, lanjut dia, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian.
Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu ada ayang dipersoalkan atas penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti Firli Bahuri.