Ikra Skakmat Omongan Wali Kota Depok soal Aturan Kapel: Jangan Ngadi-ngadilah

Anggota DPRD Depok Ikravany Hilman bahas polemik kapel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Dengan demikian, aturan tersebut jangan hanya berlaku pada ruko sebagai tempat kapel, tapi aturan laik fungsi juga harus berlaku pada seluruh bangunan.

"Gedung Pemkot Depok punya SLF (sertifikat laik fungsi) enggak? Mall punya SLF enggak? Karena kan banyak juga warga yang berkunjung ke situ. Nah itu bagian dari melindungi, silahkan cek SLF-nya," kata dia.

Hal berikutnya yang juga jadi sorotan Ikra adalah, dugaan aksi penolakan dari warga atau LPM. Menurutnya, dalam kasus yang melanggar sekali pun, warga nggak bisa semena-mena menghentikan kegiatan ibadah.

Adapun yang bisa dilakukan hanyalah melapor pada instansi berwenang, dalam hal ini pemerintah kota.

"Nah ini kan pernyataan Pak Wali kemarin seolah-olah (warga datang) cuma 10 menit kok, cuma lihat-lihat, ini kesalahpahaman, terus enggak ada itu nyeruduk dan seterusnya," kata dia.

"Jadi, seolah-olah cuma berita aja. Tapi kan jelas-jelas bahwa terjadi penolakan. Mereka itu hadir untuk menolak rumah ibadah, itu alasannya enggak ada izin kek, apalah itu."

Ikra kembali menegaskan, kalaupun itu bangunan rumah ibadah keluarga tidak ada izin, bukan kewenangan warga untuk melakukan penutupan atau pelarangan.