Format Debat Capres 2024 Berubah Jadi Trending Topik di Medsos, Ada Apa dengan KPU?

Potret ilustrasi kantor KPU RI
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format Debat Capres pada gelaran Pilpres 2024 yang terkesan meniadakan debat khusus Cawapres jadi trending topik di media sosial.

Bahkan di media sosial X tagar #cawapres sudah mencapai 50 ribu lebih postingan dan membuat diskusi tentang perubahan format debat Capres makin panas.

Dengan perbedaan konsep pada Pilpres 2019, yang di mana selain ada dua kali debat khusus capres dan sekali debat yang dihadiri capres-cawapres bersamaan, terdapat juga sekali acara debat khusus cawapres semakin membuat liar isu menjelang pemilu 2024.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2024, Cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.

Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing Capres dan Cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada awak media seperti dikutip Kamis 30 November 2023

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya membantah bahwa hal ini berarti KPU meniadakan debat capres maupun debat cawapres.

Sebab, kata Idham, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Dalam pedoman teknis yang dibuat KPU lanjut Idham, yaitu Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri capres dan cawapres.

"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," pungkasnya.

KPU juga telah mengonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.

Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024. Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.