Temukan Kecurangan soal Netralitas ASN, TNI hingga Polri, Laporkan Kesini!

Diskusi GKMS soal netralitas Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sudah jelas mengatakan, bahwa aparatur negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon tertentu, ini malah dugaannya ada yang masang spanduk, kita tidak usah sebutkan pasti dia yang masang," ungkap Azwar. 

Ditempat yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan bahwa pemilu sebagai induk semang demokrasi. 

Menurutnya, ada lima kunci agar pemilu disebut demokratis. Pertama, regulasi yang baik. Kedua, birokrasi yang netral. 

Ketiga, peserta yang taat aturan. Keempat, pemilih yang cerdas dan partisipatif. Kelima, penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Selanjutnya, kata Heddy, jika mengutip data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ketidaknetralan ASN merupakan fenomena gunung es. 

Beberapa alasan ASN tidak netral antara lain memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu serta relasi antara atasan dan bawahan.

Terlebih, lanjut Heddy, lahirnya DKPP merupakan upaya untuk menegakkan integritas penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, di semua tingkatan. 

Selama 10 bulan, ia menyebut DKPP telah menerima dan menyidangkan 385 pengaduan.

"Putusan terberat, ya, pemberhentian, banyak. Yang terkahir Ketua Bawaslu Kota Surabaya kita berhentikan," ujarnya.Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS), secara resmi meluncurkan hotline dan akun media sosial sebagai sarana untuk memantau, sekaligus mengawasi serta melaporkan terkait dengan netralitas Pemilu di 2024.