Kontroversi Dukungan Desa Bersatu pada Prabowo-Gibran: KedaiKOPI Hensat Minta Tindakan Tegas

Ilustrasi kotak pemilu
Sumber :
  • Pixabay.com

Siap –Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia, Hendri Satrio (Hensat), atau yang akrab disapa Hensat, memberikan tanggapannya terkait sinyal dukungan yang muncul dari organisasi Desa Bersatu pada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan tersebut terlihat dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2023di Indonesia Arena, Jakarta. 

Hensat menegaskan bahwa netralitas perangkat desa dalam pemilu tak bisa ditawar. 

"Para perangkat desa itu kan harus netral dalam pemilu, itu tak bisa ditawar," tegas Hensat dalam keterangannya kepada awak media.

Hensat, yang juga seorang akademisi Universitas Paramadina, menyoroti potensi dampak buruk terhadap demokrasi jika perangkat desa memihak pada pasangan calon tertentu. 

Keberpihakan mereka dapat disalahgunakan untuk memenangkan pasangan calon tersebut.

"Bila mereka (perangkat desa) bersekongkol untuk kecurangan, itu sangat tidak bagus untuk demokrasi, terutama demokrasi di daerah yang mereka pimpin," tambahnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mengingatkan akan netralitas perangkat desa dalam pemilu. 

Dalam pemilu, perangkat desa biasanya direkrut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Abdul Halim menekankan bahwa tidak netralnya perangkat desa dapat membahayakan pelaksanaan pemilu.

Dalam perkembangan terkini, Dewan Pimpinan Pusat Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) telah melaporkan dugaan mobilisasi perangkat desa untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Laporan tersebut mencakup informasi terkait sosialisasi melalui media sosial di beberapa daerah.

Ketua KRPP, Arief, menyebut bahwa laporan tersebut diterima sejak Oktober lalu hingga bulan ini. Ancaman terhadap pendamping desa yang tidak mematuhi perintah untuk mendukung calon tertentu juga menjadi sorotan. 

"Bahwa terhadap kewajiban untuk mempostingkan konten tentang calon presiden tertentu tersebut, apabila tidak dilaksanakan maka akan diancam akan diputus atau diberi nilai C atau D, sehingga pada saat evaluasi perpanjangan kontrak tidak memenuhi syarat," kata Arief.