Bawaslu Bantah Ajakan Pilih Prabowo-Gibran: Desa Bersatu Diklaim Bebas Politisasi

Tim kampanye nasional KIM
Sumber :
  • Viva.co.id

"Itu jelas dalam undang-undang, ingat, larangan kampanye Pasal 280. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum kan, jadi harus hati-hati," ucapnya.

Gibran Rakabuming Raka, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan menerima dan menyiapkan solusi untuk aspirasi dan masukan masyarakat desa. 

Terkait dukungan perangkat desa pada Pemilu Presiden 2024, Gibran enggan berkomentar, lebih memilih fokus pada pencarian solusi terbaik untuk permasalahan masyarakat desa.

Kontroversi ini menimbulkan perhatian, dengan Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan, sementara Tim Kampanye waspada terhadap potensi pelanggaran. 

Perjalanan menuju Pemilu Presiden 2024 tampaknya akan diwarnai dengan dinamika politik yang menarik.