Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis di Bojonggede Ancam Perempuan dengan Celurit Begini Kronologinya
Kamis, 9 November 2023 - 21:57 WIB
Sumber :
- pixabay
Atas perbuatannya, lanjut Ade, para pelaku begal tersebut dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman bisa di atas lima tahun penjara," tukasnya.