Modus Jualan Pulsa dan Aksesoris, Polisi Amankan Penjual Obat Keras Daftar G

“Per hari dia bisa dapat Rp 300ribu sampai 500ribu. (pembelinya) anak-anak, remaja maupun pelajar. Sasarannya tramadol karena harganya menjangkau,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 MG, 28 butir Prohiper 10 MG, 23 butir Dolgesik 50 MG, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 gram, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 MG, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 gram, 287 butir Eximer Trihexyphenidyl 2 mg.
“Eximer pelaku jual per plastik itu yang berisi 6 tablet seharga Rp 5 ribu. Tramadol dijual per lembar berisi 10 tablet Rp.25.000. Eximer yang berisi 10 tablet seharga Rp10.000. Jadi barang barang ini per hari dia bisa menjual kurang lebih sekitar beberapa tablet dan bisa mendapatkan sehari itu kurang lebih sekitar antara 500-600 ribu rupiah per hari. Dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan atau kehidupan dia sehari-hari,” katanya.
Pelaku kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.