Tim Satgas Garuda PKH Segel Kebun Sawit PT Rejeki Kencana di Kubu Raya

Tim Satgas Garuda Segel Kebun Sawit PT Rejeki Kencana
Tim Satgas Garuda Segel Kebun Sawit PT Rejeki Kencana
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Data usaha yang terbangun dalam kawasansudah di data luasnya,''tambah Ya’Suharnoto.

 

Lebih lanjut, Kepala UPT mengatakan, kegiatan penertiban kawasan hutan lindung sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan adalah regulasi yang bertujuan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang belum optimal, termasuk kegiatan ilegal yang merugikan negara.

 

‘’Regulasi ini juga mengatur tentang penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dimanfaatkan tanpa izin atau dengan izin yang tidak sah,’’tandasnya.