SPORC Kalbar Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu, Dua Orang Jadi Tersangka

- Sporc Kalbar

SPORC Kalbar amankan dua pelaku ilegal logging
- Sporc Kalbar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan menjerat tersangka HT dan KS dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau
‘’Setiap Orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahati Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar,’’pungkasnya.