Godol, Buronan Kejaksaan Diduga Dalang Pembacokan Jaksa

- Iatimewa
Siap –Buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang baru saja diamankan, diduga kuat menjadi dalang dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Godol dalam aksi kekerasan yang terjadi.
“Ya itu indikasi ya,” ujar Idianto, Rabu (28/5/2025).
Menurut Idianto, informasi yang berkembang dari berbagai pihak, termasuk dari korban, mengarah pada dugaan keterlibatan Godol sebagai otak di balik penyerangan tersebut.
Meskipun begitu, penyidik masih mendalami kebenaran dari dugaan tersebut.
“Karena dari keterangan teman-teman si korban maupun ada isu-isu di luar, arahnya ke situ. Tapi saya tidak mau mendahului. Kemungkinan ada keterlibatan beliau di situ, tapi perlu pendalaman lagi (keterlibatan dalam pembacokan jaksa itu),” jelasnya.
Kejanggalan dalam Keterangan Pelaku Idianto mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pernyataan salah satu pelaku yang mengaku mendapat perintah dari seorang bernama Kepot.
Dikatakan dia, motif pembacokan bermula dari sakit hati terhadap jaksa yang disebut-sebut meminta uang dalam penanganan perkara. Namun, fakta di lapangan menyebutkan bahwa jaksa korban tidak pernah menangani kasus atas nama Kepot.
“Karena si korban sendiri dengan percaya diri mengatakan bahwa tidak pernah terlibat menangani kasus suruhan atas nama Kepot itu. Tapi Kepot membuat alibi dia menyuruh orang lain melakukan pembacokan itu karena dia sakit hati sering diminta-minta uang dalam penanganan. Di sini ada keliatan yang tidak bersesuaian,” terang Idianto.
Godol berhasil ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan.
Penangkapan dilakukan di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” kata Idianto.
Godol merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak
Mahkamah Agung memutuskan vonis satu tahun penjara. Ia mangkir dari dua kali pemanggilan eksekusi yang dilayangkan pihak kejaksaan.
“Saya melihat Godol ini punya kelebihan, kekuatan khusus. Saya tidak tahu apakah dari ormas atau ada pihak lain yang membekingi dia, sehingga baru hari ini bisa kita amankan. Ini berkat bantuan dari pihak Kodam I Bukit Barisan bersama timsus Kejagung. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” lanjut Idianto.
Keterkaitan dengan Kasus Pembacokan Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli dan stafnya diduga erat kaitannya dengan perkara yang melibatkan Godol sebagai terdakwa.
“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025).
Jejak Kasus Senjata Api Ilegal Godol pertama kali ditangkap oleh Tim Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024 dalam penggerebekan lokasi perjudian di Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang.
Saat itu, ia membuang pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak. Jaksa menyatakan bahwa Godol tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut dan menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara.
Namun, dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, ia dibebaskan karena dakwaan dinilai tidak terbukti.
Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Godol tidak memenuhi dua panggilan jaksa untuk dieksekusi hingga akhirnya berhasil ditangkap.