Ratusan Perusahaan Mangkir Bayar BPJS di Lampung Tengah, Jaksa Siap Seret ke Jalur Hukum

- Siap.viva/Dokumentasi Kejari Lampung Tengah
Langkah hukum tersebut masuk dalam kategori Tindakan Hukum Lain (THL) yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membantu penegakan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal hak para pekerja. Kami hadir untuk memastikan bahwa jaminan sosial benar-benar dijalankan. Negara hadir, dan Kejaksaan bekerja,” tegas Alfa.
Penunggakan iuran BPJS oleh perusahaan kerap berdampak langsung terhadap para pekerja yang kehilangan hak dasar mereka atas perlindungan sosial.
Dalam konteks ini, kehadiran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai representasi negara yang membela kepentingan buruh.
Alfa juga menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Salah satu tujuannya adalah memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.
Selain itu, upaya ini mendukung pembangunan sistem hukum yang adil dan efisien.