Hak Jawab Charlie Chandra atas Pemberitaan: Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

- Istimewa
Siap – Pengusaha Charlie Chandra menyampaikan bantahan keras sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan di portal siap.viva.co.id yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah dan menyeret nama almarhum ayahnya, Sumitra Chandra.
Dalam surat terbuka bersamaan dengan somasi, Charlie menegaskan bahwa informasi yang telah dimuat adalah fitnah, tidak akurat, serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Charlie Chandra menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan asas keberimbangan, serta menyebutkan bahwa Sumitra Chandra yang telah meninggal dunia pada 2015 sebagai tersangka atau buronan dalam kasus sengketa tanah SHM No. 5/Lemo di Tangerang.
“Faktanya, hingga wafat, almarhum ayah saya tidak pernah dinyatakan bersalah, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Justru sebaliknya, pengadilan telah menetapkan beliau sebagai pemilik sah dan pembeli beritikad baik,” kata Charlie seperti dikutip dalam Hak Jawab tersebut, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia merujuk tiga putusan pengadilan yang memperkuat kepemilikan tersebut, yakni:
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.BDG,
Kasasi Mahkamah Agung No. 3306/K/Pdt/2000,
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 250/PK/Pdt/2004.
Semua putusan itu menyatakan bahwa Sumitra Chandra memiliki hak sah atas SHM No. 5/Lemo.
Tak hanya membela ayahnya, Charlie juga membantah keras tuduhan terhadap dirinya pribadi.
Ia menyebut pelabelan "mafia tanah" dalam pemberitaan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan serangan terhadap integritasnya.
“Saya adalah ahli waris sah dan tidak pernah terbukti bersalah dalam perkara hukum apa pun terkait tanah tersebut. Laporan pidana dari pengembang PIK 2 terhadap saya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sertifikat tanah yang sempat disita telah dikembalikan kepadanya oleh BPN Kota Tangerang.
Menurut Charlie, tuduhan-tuduhan yang dilemparkan kepada keluarganya berkaitan erat dengan tekanan jual beli tanah yang datang dari pihak tertentu sejak 2013.
Ia menyebut kriminalisasi terhadap Sumitra Chandra dimulai setelah sang ayah menolak menjual tanah kepada seorang pengusaha bernama Ali Hanafi.
Kejadian serupa kembali menimpanya pada 2021 ketika ia menolak proses AJB (Akta Jual Beli) atas nama pengembang PIK 2.
Dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat klaim Charlie, seperti putusan pengadilan dan SP3 dari Polda Metro Jaya, telah diunggah dan bisa diakses melalui situs resmi miliknya: www.charliechandra.com.