Polres Ketapang Tangkap Seorang Asisten Rumah Tangga Diduga Aniaya Anak Majikanya

- Istimewa
AKP Ryan menambahkan, dari hasil rekapan CCTV tersebut,korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. Petugas Satreskrim yang menerima laporan langsung melakukan penindakan dengan mengamankan terduga pelaku.
‘’Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di dalam rumah, terutama saat tidak ada orang tua korban di rumah,”tambah Ryan.
Lebih lanjut, AKP Ryan mengatakan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban termasuk rekaman CCTV dari dalam rumah yang memperkuat dugaan tindakan kekerasan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Perbuatan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan atau pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tentunya kami pastikan bahwa Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,”pungkasnya.