Terseret Korupsi, Pegawai BPK Achsanul Qosasi Ternyata Punya 12 Aset Properti, Hartanya Rp 24 Miliar
- Istimewa
Siap – Pegawai BPK, Achsanul Qosasi akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Hal itu dipastikan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI.
Dari hasil penyidikan terungkap, Achsanul Qosasi alias AQ, disebut telah menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo sekira Rp 40 miliar.
Diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya sebagai pegawai BPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasipuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana pada Jumat, 3 November 2023.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka Achsanul Qosasi pun statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Adapun kronologi singkat kasus ini terjadi sekira pukul 18:00 WIB, di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.
"Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR," jelas Sumedana.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan itu berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini, sampai dengan 22 November 2023 sebelum akhirnya diputuskan oleh hakim di pengadilan.
"Pasal yang disangkakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."
Sementara itu, disitat dari laman LHKPN KPK periode 2022, Acshanul Qosasi tercatat memiliki 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor senilai Rp 21.849.891.000.
Kemudian, ia juga tercatat memiliki tujuh aset kendaraan senilai Rp 1.477.026.800. Lalu harta bergerak lainnya Rp 4.356.000.000.
Lalu, kas dan setara kas Rp 2.006.368.314. Selain itu, dalam laporan ini ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 4.835.449.825.
Dengan demikian, laporan harta kekayaan pegawai BPK itu dalam LHKPN KPK periode 2022 sebesar Rp 24.853.836.289.