Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

- Istock
"Saya heran, kok saya justru dituduh tidak membayar tunggakan angsuran selama 3 bulan. Sementara saya selalu bayar, walau terkadang saya akui saya telat bayar. Namun ketelatan saya itu tetap saya penuhi, karena saya tau itu kewajiban saya selaku Debitur,’’jelas Sabran dikutip pada Kamis 20 Maret 2025.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sabran Nurdin, yaitu Asido mengatakan, laporan yang dilayang ke Polresta Pontianak hanya unsur pidana yang diduga telah dilanggar oleh pihak Mandiri Tunas Finanace melalui eksternal Dept Collector.
"Kami tidak persoalkan mengenai perdata nya klien kami, karena itu bukan ranah kepolisian untuk mengusut. Sekali lagi, kami hanya melaporkan dugaan Pelanggaran UU 42 / 1999 ttg Jaminan Fidusia, khusus nya Pasal 30,’’ujarnya.
“Pihak yang berwenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri, dan dugaan pelanggaran pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan pasal 368 tentang pemerasan kepada pihak Kepolisian,’’tambahnya.