Ingat, Mulai 26 Maret Pelabuhan Merak Hanyak Layani Mobil Pribadi, Pejalan Kaki, dan Angkutan Umum, Roda Dua di.......
Senin, 17 Maret 2025 - 09:16 WIB

Sumber :
- Istimewa
Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas dan seluruh buffer zone penuh, kata Lenganek, kepolisian akan memberlakukan delayed system.
"Kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, rest area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta rest area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak," katanya.
Dan tak lupa, Ia juga meminta masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik.
"Kami berharap pengguna jalan mempersiapkan perjalanan dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan," pungkasnya.