Polisi Ciduk Dua Pelaku Gendam dan Hipnotis yang kuras Uang Korban di ATM Ketapang

- Istimewa
‘’Kedua pelaku AB dan SAR menjadi buronan Polisi setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang korban pada hari rabu 19 februari 2025 di sebuah mesin ATM di jalan Panjaitan Kota Ketapang, dimana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku,’’jelas AKBP Setiadi kepada Viva.co.id pada Senin 24 Februari 2025.
Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kawasan jalan S Parman Kota Ketapang. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi uang sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Kota Ketapang.
‘’Setelah kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM nya,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, setelah mendapatkan kartu dan nomor pin korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban dimana dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar 55 juta rupiah. Korban yang baru sadar pada sore harinya, langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. Dari laporan ini, tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di Pontianak.