Catatan Bawaslu di Balik Gaduhnya Hegemoni Pilkada Depok

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian-Chandra
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian-Chandra
Sumber :
  • Instagram

Siap – Ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada telah usai. Supian Suri dan Chandra Rahmansyah pun telah dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030.

Momen pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu berlangsung secara serentak dengan sejumlah kepala daerah lainnya di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Berikut adalah kilas balik perjalanan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok saat mengawal ajang lima tahunan tersebut.  

Komisioner Bawaslu Depok, Andriansyah menjelaskan, pasca pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 yang dimenangkan pasangan nomor urut 02 Supian-Chandra sempat tak berjalan mulus.

Hal itu berlanjut ke tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) usai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota.

Adapun perkara tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, paslon nomor urut satu dengan nomor registrasi perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Gugatan itu dilayangkan pada 6 Desember 2024 melalui online dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). 

Dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024, yakni berupa pelanggaran netralitas ASN. 

"Untuk itu, Bawaslu Kota Depok termasuk 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat menyiapkan bahan keterangan sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi di MK terkait perselisihan hasil atau perkara tersebut," kata Andriansyah.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Andriansyah, pada 8 Januari 2025 merupakan awal tahapan sidang MK. 

Yakni, sesuai tahapan dan jadwal dari MK adalah sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan dalil pemohon. 

"Bawaslu Kota Depok menunjukkan komitmennya untuk tetap hadir menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan hingga akhir tahapan meski gugatan sengketa hasil Pilkada Depok telah dicabut oleh pemohon," jelas Andriansyah.

Kemudian, lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas Bawaslu Depok ini, pada 16 Januari 2025, sesuai tahapan dan jadwal PHPU kepala daerah di MK, pihaknya tetap menyerahkan bahan keterangan tertulis ke MK.

"Selanjutnya pada 4 Februari 2025, Bawaslu Depok hadir kembali di Gedung MK Jakarta untuk mendengarkan ketetapan dismissal atau sela pada Sidang Pleno MK," terangnya.

Dalam ketetapan tersebut berbunyi bahwa, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. 

Lalu yang kedua menyatakan permohonan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 ditarik kembali. 

Berikutnya yang ketiga menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," papar Andriansyah.

Lebih lanjut Andriansyah mengungkapkan, bahwa putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa, 4 Februari 2025 oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Mereka yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih. 

Lalu Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Andriani Wahyuningtyas Novitasari sebagai panitera pengganti.

Momen itu dihadiri oleh pemohon atau kuasanya, termohon dan atau kuasanya, pihak terkait kuasanya, dan Bawaslu Kota Depok.

"Dasar ketetapan MK itu menjadi dasar KPU Depok untuk menetapkan Pak Supian Suri dan Chandra Rahmansyah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih pada pemilihan tahun 2024," ucap Andriansyah.

Sebagai informasi, Supian Suri sendiri adalah mantan Sekda Depok. Ia bersanding dengan Chandra yang merupakan Tim Ahli Watimpres. 

Pasangan ini berhasil menumbangkan petahana, yakni IBH yang diusung PKS, partai yang berkuasa selama 20 tahun di Kota Depok.