Polres Bengkayang Tangkap Bos PETI Ilegal yang Menyebabkan 5 Penambang Tewas

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin
Polres Bengkayang Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus PETI tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa jerigen berisi solar, selang tembak dan selang spiral, mesin diesel 30 PK, drum belah, peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

 

IW diketahui menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel dan berbagai peralatan pertambangan. Selain tidak memiliki izin resmi, IW juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja, yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa.

 

‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,’’tambah Kapolres.

 

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku illegal mining di wilayah hukum Polres Bengkayang. Pihaknya juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.