Jajaran Polres Ketapang Ciduk Pelaku Spesialis Pembobolan Rumah Kosong

- Istimewa
Kasat Reskrim menambahkan, Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku seperti 1 buah kulkas, 1 buah TV tabung ukuran 21 Inc, 1 buah mesin air, 1 buah karpet permadani dan beberapa perabotan rumah tangga.
‘’Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ketapang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,’’tambah Kasat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapan, pengungkapan kasus pembobolan rumah tersebut saat ini oleh petugas Polres Ketapang masih terus dilakukan pengembangan.
‘’Kami menghimbau kepada warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan memastikan pintu serta jendela terkunci saat ditinggalkan dan menambah sarana keamanan seperti memasang teralis besi atau CCTV. Polres Ketapang akan terus melakukan patroli kamtibmas dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,’’tandasnya.