Detik-detik Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Depok Tersangka Asusila Siswi SMP

- Istimewa
Siap – Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan alias RK, tersangka kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menegaskan, RK tidak menyerahkan diri, melainkan dilakukan upaya jemput paksa.
"Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan," katanya dikutip pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan RK dilakukan usai penyidik berhasil memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok.
Menurutnya, RK ditangkap tanpa perlawanan.
"Tidak ada (perlawanan saat penangkapan)," ucap AKBP Zendrato.
Selanjutnya, tim penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan anggota DPRD Depok tersebut.
Nantinya setelah berkas RK dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat akan segera di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menolak prapradilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.
"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tuturnya.
"Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya," sambung Eswin.
Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.
"Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu," jelasnya.
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.