Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Akhirnya Ditahan Polisi, Begini Kondisinya
- Istimewa
"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tuturnya.
"Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya," sambung Eswin.
Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.
"Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu," jelasnya.
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.