Kemendagri Gaet Polri Gembleng PNS Jadi Penyidik di Pemda

Lencana PPNS. Kemendagri gaet Polri cetak penyidik PNS
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang kerja sama dengan Polri untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan komitmen pembinaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). 

Sebelumnya, kerja sama telah terjalin atas dasar nota kesepahaman antara Kemendagri dan Polri Nomor 119/7121/SJ - Nomor NK/37/X/2022.

Hal itu tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia.

Pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar oleh Ditjen Bina Adwil di Jakarta Pusat pada Senin, 20 Januari 2025.

Salah satu poin pembahasan rapat adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat PPNS Tahun Anggaran 2024. 

Terdapat peserta diklat yang mengalami kendala dalam mengikuti keseluruhan rangkaian karena kurang sehat secara fisik. 

Menindaklanjuti hal tersebut, ditegaskan bahwa seleksi peserta diklat tahun anggaran 2025 harus benar-benar memperhatikan aspek kesiapan fisik peserta agar dapat mengikuti rangkaian diklat di Pusdik Reserse Megamendung, Bogor.

Plh Direktur Pol-PP dan Perlindungan Masyarakat, Edi Samsudin Nasution mengatakan, pada tahun 2024 kerja sama Kemendagri dan Polri telah melahirkan 242 aparatur pemda yang bersertifikasi PPNS.

Serta 30 Pimpinan Tinggi Pratama pada Satpol PP yang bersertifikasi PPNS.

"Kerja sama ini harus terus berlanjut demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya PPNS dalam penegakan perda," kata Edi dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dari hasil pembahasan pada rapat juga terjalin kerja sama antara Ditjen Bina Adwil dan Polri untuk mengalokasikan penyelenggaraan Diklat PPNS Penegak Perda sebanyak tujuh gelombang

Terdiri dari pola 300 jam pelajaran dan satu gelombang diklat pola 200 jam. pelajaran.

Edi berharap, melalui perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat menguatkan peran PPNS dalam pelaksanaan penegakan perda.

"Sehingga bermuara pada kesuksesan penyelenggaraan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat."