Polsek Tumbang Titi Gerebek Rumah Transaksi Sankoba, Dua Orang Ditangkap

- Ngadri/siap.viva.co.id
Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mendapati empat pria sedang berada didalam rumah tersebut. Dari keempat pria tersebut, Dua orang terduga pelaku yaitu A (32) dan MA (25), kedapatan sedang menguasai sejumlah barang bukti.
‘’Dari tangan pelaku A, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 4,28 gram bruto, 1 buah tabung kaca yang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu, 2 unit Handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 5.600.000,’’tambahnya.
‘’Sedangkan dari tangan pelaku MA, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung kaca berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu serta 1 buah korek api gas,’’sambungnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, kedua pelaku telah kita amankan beserta barang bukti untuk selanjutnya di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.