Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Ternyata Beroperasi Sejak 2010, Begini Alurnya!
- Istimewa
Adapun kasus uang palsu di UIN Alaudin Makassar berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, tentang dugaan peredaran uang palsu.
Identitas Para Pelaku
Terbongkarnya peredaran dan produksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar terjadi pada awal Desember 2024, saat polisi berhasil menangkap salah satu tersangka di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, kasus uang palsu berkembang hingga akhirnya polisi menggerebek gedung perpustakaan yang berada di dalam kampus UIN Alauddin Makassar.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 17 tersangka. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, mulai dari pegawai internal UIN, ASN Pemprov Sulawesi Barat, karyawan Bank BUMN hingga wiraswasta.
Atas perbuatannya itu, mereka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara hingga seumur hidup.