Penasehat Hukum Desak Polda Kalbar Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Kades Kuala Mandor A

Penasehat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi,
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Masyarakat baru saja dihebohkan informasi ada oknum kepala desa Kuala Mandor A, H Munawi di tahan oleh Polda Kalbar terkait kasus dugaan penipuan pemecahan surat pernyataan tanah (SPT) di Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Penasehat Hukum kepala Desa Kuala Mandor A, H. Munawi ,Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, mendesak agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus. Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak ada unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Ngaku Kebal Hukum, Anak Bos Roti 4n1aya Pegawai

 

Herman Hofi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari permohonan warga kepada pemerintah desa untuk memecah SPT. H. Munawi, dalam kapasitasnya sebagai kepala desa, melaksanakan proses administrasi pemecahan berdasarkan dokumen yang dinyatakan lengkap.

 

“Semua permohonan yang masuk telah melalui verifikasi dokumen dan syarat administratif. Pemecahan SPT ini dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh warga dan disetujui oleh pihak-pihak terkait. Tidak ada niatan jahat atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Munawi,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar kepada Viva.co.id pada Senin 23 Desember 2024.

 

Namun, masalah timbul setelah diketahui bahwa SPT lama yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2018. Menurut Dr. Herman Hofi informasi terkait pencabutan SPT tersebut tidak pernah diterima oleh H. Munawi karena arsip dokumen pencabutan tidak diterimanya.

 

“Ketika menjabat, H. Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen administratif lengkap, termasuk informasi terkait pencabutan SPT. Jadi, tidak ada penipuan atau kebohongan dalam proses ini. Semua dilakukan berdasarkan dokumen yang ada pada saat itu,” tambahnya.

 

Dr. Herman Hofi  juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp.500 ribu per SPT  yang disebut dalam kasus ini bukanlah uang permintaan pribadi, melainkan biaya administratif yang ditetapkan sesuai aturan desa.

 

Kuasa Hukum Tantang Bukti Penipuan

 

Dr. Herman Hofi Munawar menilai penahanan H. Munawi sebagai tindakan yang tidak proporsional. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengadakan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi penetapan tersangka tersebut.

 

“Kami ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan H. Munawi sebagai tersangka. Jika memang ada unsur pidana, tunjukkan bukti konkret. Tetapi jika tidak, maka penahanan ini harus dihentikan demi menjaga asas keadilan,” tegasnya.

 

Masyarakat dan Keluarga Soroti Proses Hukum

 

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat desa yang menilai H. Munawi sebagai sosok pemimpin yang peduli pada warganya. Pihak keluarga juga berharap agar proses hukum berjalan dengan adil tanpa intervensi pihak tertentu.

 

 

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan kuasa hukum tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.

 

Hingga saat ini, kuasa hukum H. Munawi menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.