Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap

Polres Ketapang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Polres Ketapang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kapolres menambahkan bahwa pada dua hari lalu atau tepatnya hari rabu 18 desember 2024 sekira pukul 20.30 wib, tim satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, tepatnya di Desa Pagar Mentimun.

 

 

‘’Dalam pengungkapan tersebut yang disaksikan perangkat desa dan beberapa warga setempat, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku yaitu berinisial G (38), E (46), EK (32), EL (28) dan K (43) beserta sejumlah barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 3 buah bong, beberapa kantong klip plastik kosong transparan serta total 6,95 gram bruto serbuk kristal yang diduga sabu,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, setelah menangkap 5 orang petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan pada hari kamis besoknya atau tanggal 19 Desember 2024 pukul 14.30 wib, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (41) di sebuah penginapan di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.