Pandangan Islam soal Hipnosis Usai Seorang Ibu di Depok Jadi Korban, Emas Senilai Rp 100 Juta Raib
- Istimewa
Siap – Seorang ibu berinisial FNL (56) melaporkan dirinya diduga menjadi korban hipnosis saat berbelanja di Pasar Reni, Bojongsari, Depok, Rabu (18/12). Dalam kejadian ini, perhiasan emas senilai Rp 100 juta miliknya raib.
Korban menceritakan bahwa di lokasi pasar ia bertemu dengan kenalan berinisial C dan seorang wanita lain, E. Mereka mengajaknya bertemu seorang pria bernama Yohanes, yang disebut-sebut sebagai "Romo penyembuh".
Singkat cerita, korban bersama kedua wanita itu menuju perumahan di Pamulang untuk menemui Yohanes. Namun, Yohanes hanya bersedia berbicara melalui telepon.
alam percakapan tersebut, Yohanes mengaku mengetahui banyak hal tentang keluarga korban dan menyebut salah satu anak korban akan meninggal dalam waktu dekat.
Dia meyakinkan korban bahwa hal tersebut dapat dicegah dengan menyediakan "salib berlian" yang bisa diganti dengan satu kantung beras berisi emas.
Korban mengaku terpengaruh dan segera pulang untuk mengambil perhiasannya, yang terdiri dari tiga kalung, dua gelang, tujuh cincin, dan tiga emas batangan. Semua itu diserahkan kepada terlapor E untuk diberikan kepada Yohanes.
"Saya menyerahkan perhiasan emas saya ke terlapor. Setelah itu, kami kembali ke Pasar Reni, dan saya diturunkan di sana. Baru saat tiba di rumah saya sadar bahwa emas saya telah hilang," ungkap korban.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bojongsari dengan nomor LP/B/762/XII/2024/SPKT/POLSEK BOJONGSARI/POLRES METRO DEPOK. Korban juga menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV dari sekitar rumahnya.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Bojongsari sudah menindaklanjuti kejadian ini," ujar Fauzan.
Pandangan Islam tentang Hipnosis
Dalam Islam, hipnosis dianggap netral tergantung pada tujuan dan metode penggunaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik ini diperbolehkan jika tidak melibatkan sihir atau kekuatan gaib.
Sebaliknya, penggunaan hipnosis untuk manipulasi, penipuan, atau kejahatan seperti kasus di Depok ini, bertentangan dengan ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menipu, maka dia bukanlah dari golongan kami." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati agar tidak terjerat dalam tindakan yang merugikan atau melanggar syariat.