Tahan 59 Tersangka dari Perkara Narkoba, Kapolres: Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan
- Istimewa
SIAP VIVA – Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyampaikan sepanjang tahun 2024 jajarannya berhasil mengungkap 55 perkara tindak pidana narkotika di tahun 2024.
"Dengan 55 perkara per 18 Desember 2024, maka angka pengungkapan yang kami lakukan naik 15 perkara dari tahun sebelumnya, yakni sejumlah 40 perkara di tahun 2023,"kata AKBP Sudarsono dikutip pada Kamis 19 Desember 2024.
Kapolres menambahkan, dari angka 55 perkara pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Mempawah telah mengamankan 59 orang tersangka. Dengan rincian 57 laki-laki dan 2 perempuan.
"Sementara untuk penanganan perkaranya, 5 LP (Laporan Polisi) masih dalam proses, 6 LP di tahap 1 dan 44 LP sudah di tahap 2," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, untuk sebaran per kecamatan di Kabupaten Mempawah, pengungkapan paling besar berada di Kecamatan Sungai Pinyuh yakni 19 perkara.
Disusul Mempawah Hilir 16 perkara, Sungai Kunyit 6 perkara, Jongkat 6 perkara, Mempawah Timur 3 perkara dan Anjongan 3 perkara.
"Sementara untuk dua kecamatan lainnya yakni Sadaniang dan Segedong nihil perkara pengungkapan di tahun 2024," tandasnya.
Semakin tingginya angka pengungkapan membuktikan bahwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mempawah kian mengkhawatirkan.
"Karena itu kami mengajak semua elemen daerah, semua lapisan masyarakat dan para tokoh untuk bersama-sama memerangi narkotika demi keselamatan anak bangsa,"pungkasnya.