Jerit Debitur Korban Kriminalisasi Bank Lokal: Bangsa Ini Bisa Maju Kalau Polisinya Berfungsi
- siap.viva.co.id
"Kemudian bank mengambil sebetulnya 80 persen, itu sekitar Rp80 miliar. Dan di dalam perjanjian yang diikat secara hak tanggungan itu antara debitur dan kreditur itu sepakat angkanya Rp71 miliar," beber Cecep.
"Nah tetapi pada saat lelang pihak bank itu menetapkan harganya hanya Rp55 miliar. Angka 55 miliar juga itu hutang pokok atau kredit pokoknya saat itu totalnya tinggal Rp39 miliar-an," katanya.
"Itu ada kelebihan uang, nah dimana pada saat itu kelebihan uang milik Pak Perintis. Secara prosedur harusnya pihak bank itu mengembalikan kepada rekening debitur, walaupun pada saat itu alasannya aset belum bisa dikuasai," sambungnya.
Menurut Cecep, seharusnya tetap harus dimasukkan ke rekening debitur walaupun aset belum dikuasai atau diblokir.
"Nah perjalanan saat itu berlanjut dan proses yang berjalan di kepolisian yang kaitannya ini lebih kepada proses kriminalisasi," ujarnya.
Jadi Tersangka 8 Tahun
Tak hanya kehilangan aset, Perinstis juga sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen. Anehnya, ia sendiri mengaku tidak kenal dengan pelapor dan sangkaan yang dituduhkan.
"Karena lagi-lagi pihak bank sebagai perusahaan perbankan ketika menghadapi nasabah dalam hal ini debiturnya itu ada upaya selalu dikriminalisasi dengan dilaporkan di kepolisian," tutur Cecep.