Bongkar Sosok Asli Charlie Chandra, Muannas: Sok Suci, Maling Teriak Maling!
- Istimewa
Siap –Sengketa tanah seluas 87.000 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Kasus ini melibatkan Charlie Chandra dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dikenal sebagai SHM No. 5 Lemo.
Pengacara Muannas Alaidid menyebut tindakan Charlie dan ayahnya, Sumitra Chandra, telah menimbulkan kerugian besar bagi ahli waris sah tanah tersebut, Ti Pit Nio.
"Charlie jangan sok suci! Maling teriak maling. Kuasa hukum dia sendiri (Alvin Lim) sudah mengakui persoalan ini dalam klarifikasinya," ujar Muannas dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (13/12).
"Jangan koar-koar seolah dizalimi, padahal tindakannya jelas melanggar hukum," tambahnya.
Muannas mengungkapkan bahwa sengketa ini berawal dari transaksi pada tahun 2014, ketika ayah Charlie, Sumitra Chandra, menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan utang sebesar 30 juta rupiah kepada Chairil Wijaya.
Namun, sertifikat tersebut ternyata bermasalah.