Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Potret Ridwan Kamil
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.

MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Namun, sampai pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, kubu RIDO dan Dhama-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.

Dari laman resmi MK juga tidak memuat nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.

Bila tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta yang ditetapkan oleh KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, memang tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK jelang batas akhir pendaftaran.