Demo Dugaan Penggelapan Uang Tititpan di Kejari Pontianak, Mahasiswa Bakar Ban

Mahasiswa gelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Agim menambahkan, kejanggalan berikutnya yang ia temui yakni pada deklarasi jumlah kerugian negara yang di sebabkan oleh kasus korupsi tersebut, padahal secara undang-undang kejari tidak berhak menyatakan kerugian negara sebab berdasarkan UU BPK pasal 10 ayat 1 yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum adalah BPK.

 

‘’Serta yang Berwenang untuk meng audit atau perhitungan kerugian keungan negara yakni BPKP berdasarkan Per Pres NO 192 tahun 2014 tentang badan pengawas keuangan dan pembangunan,’’ujarnya.

 

Lebih lanjut, Agim mengungkapkan kedatangan mahasiswa yang berjumlah 12 orang tapi dihadang ratusan personil pengamanan.

 

‘’Kami datang tanpa senjata tajam, tapi kami di tolak untuk masuk  berdialog dan berdiskusi dan dibiarkan berhujan di halaman Kejari. ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua kejari yang ada didalam gedung takut dengan kami padahal kami hanya ingin berdialog, kami hanya ingin klarifikasi terkait indikasi penggelapan dana ini, jika memang tidak bersalah mengapa harus takut bertemu kami,’’pungkasnya.