Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Ilustrasi sengketa Pilkada Depok, IBH-Ririn vs Supian-Chandra
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut angkat bicara soal gugatan sengketa Pilkada Depok yang dilayangkan kubu 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi terhadap Supian-Chandra

Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan kubu PKS-Golkar melalui Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya akan berakhir percuma.

"Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Desember 2024.

Ada sejumlah alasan yang membuat Deolipa yakin gugatan Imam-Ririn terhadap Supian-Chandra ditolak MK.  

Di antaranya soal syarat gugatan yang mengacu pada jumlah selisih suara minimal 0,5 persen. 

"Nah sedangkan selisihnya antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn ini kan jauh ya, sekira 6 persen, sementara yang dikategorikan sebagai yang harus di persengketakan itu paling tidak 0,5 persen," jelas Dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

"Jadi kemungkinan besar gugatannya kandas itu yang pertama soal 0,5 persen. Yang kedua, soal waktu pengajuan gugatan juga kan sudah wilayah kadaluarsa terjadi," sambungnya. 

Dalam aturan, lanjut Deolipa, batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. 

"Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah." 

Lalu yang ketiga, syarat gugatan terhadap Pilkada ini pada umumnya adalah yang terkait masalah kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disebut TSM.

"Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja," ucap aktivis 98 itu. 

Kemudian, Deolipa berkeyakinan bahwa Supian dan Chandra merupakan calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu.

"Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi," tuturnya. 

"Jadi ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu," timpalnya lagi.

Lebih lanjut Deolipa mengungkapkan, jika yang dipersoalkan adalah baju yang dikenakan Supian-Chandra saat pencoblosan, hal itu pun tak kuat untuk dijadikan bahan gugatan. 

"Orang pakai baju itu kan nggak bisa diatribusikan ke salah satu keadaan, jadi siapapun boleh pake baju, bebas-bebas saja. Kadang warna biru, kadang warna kuning, kadang warna merah," katanya.

"Jadi nggak ada persoalan itu. Jadi itu bukan jadi dasar, bukan persoalan hukum itu," sambung dia. 

Di sisi lain, Deolipa tak lupa mengucapkan selamat atas terpilihnya Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030.

"Tentunya ini kalau bahasanya adalah pergantian rezim, dari rezimnya Pak Idris Imam, ini masuk ke tahun 2025 jadi Pak Supian dan Pak Chandra ya. Jadi kita sekali lagi mengucapkan selamat kepada beliau-beliau ini."

Deolipa berharap, Supian-Chandra benar-benar merealisasikan janji kampanyenya untuk perubahan Depok yang jauh lebih baik.