Diduga Dirikan PMI Tandingan, Agung Laksono Resmi Dipolisikan, JK: Pengkhianatan ?

Potret kolase Agung Laksono dan Jusuf Kalla
Sumber :
  • Istimewa

SiapAgung Laksono resmi dipolisikan oleh Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK) lantan diduga mendirikan PMI tandingan.

Jusuf Kalla menyebut bahwa tindakan Agung Laksuno yang diduga mendirikan PMI tandingan itu adalah tindakan melawan hukum alias Ilegal.

“Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK kepada awak media seperti dikutip 9/12/2024.

Lebih lanjut JK mengatakan bahwa tindakan Agung Laksono itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024 Hamid Awaluddin juga memberikan kritik keras terhadap tindakan Agung Laksono.

Hamid menjelaskan bahwa langkah pendirian PMI tandingan bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“Begitu Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi, Saudara Agung Laksono membuat atau mendirikan PMI Tandingan. Secara konstitusi organisasi, ini adalah inkonstitusional. Kedua, apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono cs, itu refleksi dari jiwa tidak kesatria,” kata Hamid Awaluddin.

Hamid juga menjelaskan bahwa Agung Laksono sebelumnya maju sebagai bakal calon Ketum PMI, namun tidak memenuhi batas minimal dukungan sebesar 20 persen.

“Karena beliau maju dan dicalonkan oleh beberapa pengurus, tetapi tidak memenuhi batas minimal endorsment, yakni 20 persen, sementara beliau hanya dapat 6 persen. Sehingga persyaratan masuk ke arena kontestasi, beliau tidak penuhi. Itulah sebabnya Pak JK dinyatakan secara aklamasi terpilih,” terangnya.

Terkait laporan terhadap Agung Laksono ke polisi, Hamid menyebutkan bahwa pengurus PMI yang baru akan menangani proses hukum lebih lanjut.

“Ya pertama, serentetan pasal, yakni perbuatan tidak mengenakkan. Tapi biarlah itu pengurus baru yang mengurus, saya tidak berada dalam posisi itu. Karena saya kan demisioner sekarang,” katanya.

Ia juga menyoroti desakan dari peserta Munas PMI agar pengurus yang terlibat dalam gerakan pendirian PMI tandingan diberikan sanksi berat.

“Yang pasti, kalau tadi Anda lihat suasana batin para peserta, semua aklamasi minta siapapun pengurus PMI yang ada sekarang terlibat dengan gerakan itu, mereka minta diberi sanksi berat. Itu semua peserta tadi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.

Penetapan tersebut melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.

Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pleno Kedua pada Minggu malam 8 Desember 2024, setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima secara bulat oleh mayoritas peserta Munas.

Pada sidang pleno ketiga yang digelar Senin pagi (9/12/2024), keputusan tersebut secara resmi disahkan. Momen penetapan ini ditandai dengan simbolis ketok palu, yang mengukuhkan Jusuf Kalla sebagai ketua umum PMI.