Ansor Kecam Pemerintah Kuningan atas Larangan Jalsah Salanah: Bentuk Arogansi terhadap Hak Beragama
- Istimewa
Dendy lebih lanjut mengingatkan Pemkab Kuningan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan pada konstitusi, yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan publik.
Tindakan melarang Jalsah Salanah bukan hanya tidak sesuai dengan prinsip dasar negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia.
Arogansi Pemerintah yang Membahayakan Toleransi
Dendy mengecam keras keputusan Pemkab Kuningan yang dinilai tidak mengedepankan dialog atau pendekatan persuasif dalam menghadapi perbedaan.
“Pemerintah semestinya mengedepankan cara-cara yang lebih arif, bukan tindakan arogan yang justru dapat memicu ketegangan di masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya merugikan Jemaat Ahmadiyah, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai toleransi yang selama ini dijaga di Indonesia.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pembelaan hak-hak warga negara, LBH GP Ansor mendesak Pemkab Kuningan untuk segera mencabut larangan ini dan memberikan ruang bagi Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan kegiatan keagamaan mereka.