Pilgub Jakarta Dua Putaran Pupus, GRI: Siap Siap Sambut Kemenangan Pramono-Rano Karno
- Istimewa
Siap –Isu Pilgub Jakarta yang disebut sebut bakal berlangsung dua putaran nampaknya akan pupus lantaran kabarnya pasangan calon Gubernur Pramono Anung - Rano Karno (Bang Doel) memperoleh suara sebanyak 50,7 persen.
Berdasarkan informasi terakhirnya yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 yang dilakukan KPU di lima kota dan satu kabupaten administratif menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Pramono-Rano) menang dengan jumlah 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Dengan perolehan suara tersebut, hampir bisa dipastikan Pilgub Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Bahkan kabarnya, hingga Kamis (5/12/2024) siang, seluruh KPU kabupaten dan kota administrasi di Jakarta sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024.
Hasilnya pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menyapu bersih kemenangan di enam wilayah administratif, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Jumlah warga yang menggunakan hak pilih di Pilkada Jakarta 2024 sebanyak 4.724.393 orang atau 57,52 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 8.214.007 jiwa. Jumlah suara sah yang masuk adalah 4.360.629, sedangkan suara tidak sah 363.764.
Dari jumlah total suara sah tersebut, Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,4 persen dari suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya meraih 459.229 suara atau sekitar 10,53 persen.
Terkait hal tersebut, Waketum Gerakan Relawan Indonesia (GRI) Agung Tamtomo ST mengatakan bahwa Jika melihat hasil perolehan suara Pramono-Rano yang mencapai 50,07 persen, maka hampir dipastikan sudah memenuhi prinsip 50 persen+1 suara dalam penentuan pemenang Pilkada Jakarta, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut, kata Agung, ditegaskan dalam Pasal 10 UU DKJ yakni pasal 10 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara lanjut Agung, pada Pasal 10 ayat (2) menyebbutkan bahwa Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kemudian, di Pasal 10 ayat (3) menerangkan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Nah, jika merujuk hasil perolehan suara Pramono-Rano dari seluruh wilayah administratif, ada kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran saja. Namun, ini baru hasil rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kota dan kabupaten administrasi," katanya. "
Sementara Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan oleh KPU Jakarta dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi yang ditargetkan selesai pada 9 Desember 2024," sambungnya.
Karenanya, lanjut Agung, isu Pilgub berlangsung dua putaran kemungkinan besar akan pupus jika melihat hasil perolehan sementara tersebut.
"Jadi, Pilgub Jakarta dua putran pupus, selamat buat pasangan calon Gubernur Pramono Anung- Rano Karno (Bang Doel),"pungkas Waketum GRI tersebut.